Apa Itu K3? || Dwiaji Blog
Apa Itu K3? || Dwiaji Blog
A. Pendahuluan
Salam damai bagi kita semua..
Halo saudara sekalian, bagaimana kabar kalian? Semoga dalam keadaan baik-baik saja. Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi tentang K3. Langsung saja kita simak bersama.
B. Pengertian
Menurut Wikipedia, K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang
lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan
finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa
pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman
sepanjang waktu.
Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian
sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk
pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
C. Latar Belakang
Ingin memahami K3 karen K3 merupakan salah satu bagian prosedur yang penting.
D. Tujuan
Tujuan
K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
E. Pembahasan
1. Sejarah K3 Di Indonesia
Sejarah keselamatan kerja di Negara Indonesia (K3) dimulai setelah
Belanda datang ke Indonesia pada abad ke-17. Pada saat itu, masalah
keselamatan kerja di wilayah
Indonesia mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk
industri. Saat jumlah ketel uap yang digunakan industri Indonesia
sebanyak 120 ketel uap, sehingga munculah undang-undang mengenai kerja
ketel uap di tahun 1853.
Pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang digunakan industri kerja semakin bertambah menjadi 2.277 ketel uap. Tahun 1890 kemudian dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik di wilayah Indonesia. Menyusul pada tahun 1907, dikeluarkan peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meledak dan beresiko pada keselamatan kerja.
Veiligheids Reglement dan pengaturan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya dikeluarkan pada tahun 1905. Kemudian direvisi pada tahun 1910 dimana pengawasan undang-undang kerja dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Sedangkan pada tahun 1912 muncul pelarang terhadap penggunaan fosfor putih.
Undang-undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dikeluarkan tahun 1916. Pada tahun 1927 lahir undang-undang gangguan dan di tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda merevisi undang-undang ketel uap.
Sedangkan di tahun 1970, undang-undang no I tentang keselamatan kerja dibuat. Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti Veiligheids Reglement tahun 1920. Sejarah berikutnya pada tahun 1969, berdirilah ikatan Higiene Perusahaan, Kesehatan dan keselamatan kerja, dan di tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.
Di tahun 1957, diadakan seminar nasional Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja K3 dengan tema penerapan Keselamatan Kerja Demi Pembangunan. Tepatnya di bulan Februari 1990, Fakultas Kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.
2. Tujuan K3
a. Agar setiap pegawai memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik dengan cara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap peralatan dan perlengkapan kerja dipakai sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar ada jaminan atas pemeliharaan dan penambahan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar tingkatkan kegairahan, kecocokan kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terlepas dari masalah kesehatan yang dikarenakan oleh lingkungan atau keadaan kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terproteksi dalam bekerja
b. Agar setiap peralatan dan perlengkapan kerja dipakai sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar ada jaminan atas pemeliharaan dan penambahan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar tingkatkan kegairahan, kecocokan kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terlepas dari masalah kesehatan yang dikarenakan oleh lingkungan atau keadaan kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terproteksi dalam bekerja
Tujuan Menurut UU. NO 1 TAHUN 1970
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
b. Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
c. Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.3. Manfaat
a. Antisipasi, identifikasi dan pelajari keadaan dan praktik yang bisa membahayakan keselamatan beberapa pekerja.
b. Bikin design ingindalian bahaya, cara, prosedur dan program
c. Mengaplikasikan, mendokumentasikan dan memberitahukan rekanan yang lain dalam soal ingindalian bahaya dan program ingindalian bahaya
d. Ukur, check kembali keefektifitas ingindalian bahaya dan program ingindalian bahaya
4. Fungsi
a. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
b. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
c. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
d. Memantau kesehatan para pekerja
b. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
c. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
d. Memantau kesehatan para pekerja
e. Terlibat dalam proses rehabilitasi pekerja yang mengalami sakit/kecelakaan kerja
f. Mengelola P3K dan tindakan darurat
F. Kesimpulan
K3 merupakan salah satu aspek yang penting dalam sebuah pekerjaan. Kenapa K3 penting? Karena K3 bersangkutan dengan keselamatan nyawa dalam melakukan sebuah pekerjaan.
G. Refrensi
Sekian yang dapat saya sampaikan mengenai K3, bila ada banyak kekurangan saya mohon maaf. Dan saya juga mohon untuk kritik dan sarannya. Terima kasih atas perhatiannya, Tuhan memberkati.

0 komentar